Kamis, 30 September 2010

Rokok

"Selama setahun terakhir, permintaan tembakau dari perusahaan rokok di Jawa Timur ternyata tidak terpengaruh perdebatan fatwa haram merokok."

Menurut saya, merokok itu hukumnya makruh,bukan haram. tetapi apabila sedang menjalankan puasa di bulan ramadhan,itu hukumnya haram,karena sama saja memasukan sesuatu ke dalam mulut,dan merasakannya di tenggorokan.
Masalah pro dan kontra tentang merokok itu haram atau tidak itu sebenarnya tergantung kepada konsumennya,karena faktanya memang menunjukkan racun utama pada rokok seperti tar, nikotin, dan karbon monoksida membuat pengisap asap rokok mengalami risiko besar terkena kanker paruparu, mulut, dan tenggorokan, dan puluhan jenis penyakit membahayakan lainnya.
Mungkin atas dasar kandungan racun tersebut jadi di beritakan bahwa merokok itu haram hukumnya. tapi tidak semudah itu menyatakan merokok itu hram,karena jumlah konsumen rokok sangat banyak,di Indonnesia mungkin jutaan orang bahkan lebih yang mengkonsumsi rokok,jadi untuk membuat udara yang bebas asap rokok sangat susah di terapkan.
Jadi sekarang sebaiknya bagi para perokok harus tau etika apabila merokok,harus tau dimana tempat yang layak untuk merokok. Karena apabila merokok di sembarang tempat dan di depan orang lain itu akan membahayakan orang lain yang di dekatnya,karena orang itu menjadi perokok pasif,menurut kabar perokok pasif lebih berbahaya dari perokok aktif.
Dan bagi perokok aktif apabila sudah mengetahui akibat dari rokok sebaiknya dikurangi merokoknya,karena tidak baik untuk kebaikan masa depan. Apapun resiko bagi perokok aktif harus anda tanggung sendiri.

dikutip dari : TEMPO,interaktif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar